Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja, biasa di panggil dengan Kusumah Atmdja, Dilahirkan di Purwakarta, Jawa Barat pada tanggal 8 September 1898. Gelar Raden menandakan bahwa beliau merupaka seorang yang berasal dari keluarga terpandang. Beliau medapatkan pendidikan yang layak hingga memperoleh gelar serta mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi ke Belanda oleh kerajaan Belanda. Lebih lengkapnya akan kita rangkum sosok Kusumah Atmdja dalam beberapa topik mengenai sepak terjang beliau saat masih muda sampai setelah kemerdekaan.
Kusumah Atmadja Sekolah Ilmu Hukum
Setelah menyelesaikan pendidikan hukum, beliau mendapat gelar meester in de rechten (Mr.) pada tahun 1913. Pada tahun 1919 beliau mengawali kariernya di pengadilan, diangkat sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan di Bogor. Kusumah Atmadja mendapatkan beasiswa ketika baru setahun berkecimpung di dunia pengadilan. Untuk melanjutkan studi hukum di Universitas Leiden Belanda dari Kerajaan Belanda serta berhasil meraih gelar Doctor in de recht geleerheid pada tahun 1922. Dengan disertasi yang berjudul Lembaga Ulama Islam di Hindia Belanda (De Mohammedaansche Vrome Stichtingen in Indië) menjabarkan tentang hukum wakaf di Hindia Belanda.
Hakim Tiga Zaman
Pada zaman Hindia Belanda, Kusumah Atmadja sebagai hakim di Landraad dan Raad Van Justitie (Setingkat Pengadilan Tinggi) Batavia. Setahun bekerja, Kusumah Atmadja langsung diangkat menjadi Voor Zitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu. Karirnya sebagai hakim pada era Pemerintahan Hindia Belanda yaitu menjadi Hakim PT Semarang, Hakim Pengadilan Tinggi Padang, dan Ketua PN Semarang.
Pada zaman Jepang, Beliau menjabat sebagai Ketua Tihoo Hooin (Pengadilan Tinggi) di Semarang pada tahun 1942. Beliau juga diangkat menjadi Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada tahun 1944.
Pada era kemerdekaan, Beliau menjadi Ketua Mahkamah Agung pertama dan mempunyai peran dalam pembentukan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dan pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi.
Era Kemerdekaan
Setelah kemerdekaaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Kusumah Atmadja diangkat sebagai ketua Mahkamah Agung RI yang pertama dan menjalankan tugas pertamanya untuk melantik Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Pada tahun 1946 Kusumah Atmadja menetapkan Pengadilan Tentara bagian dari Mahkamah Agung, sehingga proses peradilan anggota militer berada dalam satu atap dengan peradilan sipil.
Kasus Terkenal “Sudarsono Case”
Sering di sebut dengan kasus Sudarsono, merupakan kasus terbesar yang ditanganj oleh Kusumah Atmadja. Mayjen Sudarsono dengan sekelompok tentaranya ingin menculik Perdana Menteri Sjahrir Kelompok yang berencana melakukan kudeta ini adalah orang-orang dekat Presiden Soekarno dan beberapa orang lainnya atas tuduhan dalang dari rencana penggulingan pemerintahan Soekarno pada masa itu. Rencana itu gagal, para pelakunya diadili di sidang Mahkamah Agung Tentara.
Jabatan dan Penghargaan
Kusumah Atmaja pernah dijadikan anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI pada tanggal 29 April 1945
Pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Deen Haag tahun1949, beliau diangkat menjadi penasihat bidang hukum bagi delegasi, agar kesepakatan yang dicapai tidak merugikan Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Pertama, 1946-1949 Kusumah Atmaja juga menjadi guru besar bidang hukum di Universitas Gajah Mada (UGM), Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), dan menjadi Dekan Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII).
Prof. Dr. Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI no 124/1965.
Komentar
Posting Komentar